Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Deiyai

  PDI-P (1)
  NasDem (1)
  PKB (3)
  Hanura (3)
  Demokrat (2)
  PKPI (1)
  Perindo (3)
  Golkar (1)
  PPP (2)
  Gerindra (1)
  Berkarya (2)
Pemilihan
Sistem pemilihan
Representasi Proposional
Pemilihan terakhir
17 April 2019Tempat bersidangGedung DPRD Kabupaten Deiyai
Jalan Tigi Doo
Waghete II, Tigi, Kabupaten Deiyai
Papua Tengah, Indonesia
L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Deiyai (disingkat DPRD Deiyai) adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah di Kabupaten Deiyai, Papua Tengah, Indonesia. DPRD Deiyai beranggotakan 20 orang yang dipilih melalui pemilihan umum setiap lima tahun sekali. Anggota DPRD Deiyai yang sedang menjabat saat ini adalah hasil Pemilu 2019 yang dilantik pada 29 Desember 2019 oleh Ketua Pengadilan Negeri Nabire di Aula Sekwan, Kota Waghete.[1][2] Komposisi anggota DPRD Deiyai periode 2019-2024 terdiri dari 11 partai politik dimana Partai Hanura, Perindo, dan PKB adalah partai politik pemilik kursi terbanyak setelah masing-masing berhasil meraih 3 kursi.[3]

Pimpinan Dewan

Pimpinan DPRD Deiyai terdiri dari satu Ketua dan dua Wakil Ketua yang berasal dari partai politik peraih kursi dan suara terbanyak secara berurutan.[4]

Periode Ketua Awal Menjabat Akhir Menjabat Wakil Ketua Keterangan
2019-2024
Petrus Badokapa, S.Th., M.Th. (Hanura)
31 Desember 2019
22 Juni 2020
Yusuf Mote (PPP) Pimpinan sementara.[5]
22 Juni 2020
petahana
Markus Mote (PKB)
Demianus Agapa, S.Kep. (Perindo)
[6]

Komposisi Anggota

Berikut ini adalah komposisi anggota DPRD Kabupaten Deiyai dalam dua periode terakhir.[7][8][9][10][3]

Partai Politik Jumlah Kursi dalam Periode
2014-2019 2019-2024
PKB 2 Kenaikan 3
Gerindra 2 Penurunan 1
PDI-P 2 Penurunan 1
Golkar 2 Penurunan 1
NasDem 1 Steady 1
Berkarya (baru) 2
PKS 3 Penurunan 0
Perindo (baru) 3
PPP 2 Steady 2
Hanura 0 Kenaikan 3
Demokrat 3 Penurunan 2
PBB 2 Penurunan 0
PKPI 1 Steady 1
Jumlah Anggota 20 Steady 20
Jumlah Partai 10 Kenaikan 11

Fraksi

Fraksi merupakan wadah berhimpun anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang serta hak dan kewajiban DPRD Kabupaten/Kota. Setiap fraksi beranggotakan paling sedikit sama dengan jumlah komisi di DPRD Kabupaten/Kota.[11] Setiap fraksi di DPRD Deiyai setidaknya beranggotakan 3 orang.

Alat Kelengkapan DPRD

Berdasarkan Pasal 163 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Alat Kelengkapan DPRD (AKD) Kabupaten/Kota terdiri dari:

  1. Pimpinan
  2. Badan Musyawarah (Bamus)
  3. Komisi
  4. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda)
  5. Badan Anggaran (Banggar)
  6. Badan Kehormatan (BK)
  7. Alat kelengkapan Lain (dibentuk melalui Rapat Paripurna)

Pimpinan DPRD

Sesuai peraturan perundang-undangan, DPRD Kabupaten/Kota yang beranggotakan 20-44 orang dipimpin oleh 1 ketua dan 2 wakil ketua, sedangkan yang beranggotakan 45-50 orang dipimpin oleh 1 ketua dan 3 wakil ketua.[12] Pimpinan DPRD Deiyai terdiri dari 1 Ketua dan 2 Wakil Ketua yang berasal dari partai politik peraih kursi dan suara terbanyak secara berurutan.

Komisi

Sesuai ketentuan perundang-undangan, DPRD Kabupaten/Kota yang beranggotakan 20-35 orang dapat membentuk 3 komisi dan DPRD Kabupaten/Kota yang beranggotakan lebih dari 35 orang dapat membentuk 4 komisi.[13] DPRD Deiyai memiliki 3 komisi :

Ketua Komisi A : Hendrik Onesmus Madai, ST

Ketua Komisi B : Yustus Koto

Ketua Komisi C : Yason Edowai

Daerah Pemilihan

Pada Pileg 2019[14], pemilihan DPRD Kabupaten Deiyai dibagi kedalam 2 daerah pemilihan (dapil) sebagai berikut:

Nama Dapil Wilayah Dapil Jumlah Kursi
DEIYAI 1 Tigi, Tigi Timur, Bowobado 12
DEIYAI 2 Tigi Barat, Kapiraya 8
TOTAL 20

Pada Pileg 2024[15], pemilihan DPRD Kabupaten Deiyai dibagi kedalam 3 daerah pemilihan (dapil) sebagai berikut:

Nama Dapil Wilayah Dapil Jumlah Kursi
DEIYAI 1 Tigi 7
DEIYAI 2 Tigi Timur, Bowobado 5
DEIYAI 3 Tigi Barat, Kapiraya 8
TOTAL 20

Daftar Anggota

Berikut ini adalah daftar anggota DPRD Deiyai periode 2019-2024:[10]

Nama Anggota Partai Politik Daerah Pemilihan Sura
Sah
Markus Mote PKB Deiyai 1 1.682
Naftali Magai PKB Deiyai 1 1.500
Yason Edowai PKB Deiyai 2 1.322
Veleks Pigome Gerindra Deiyai 2 1.050
Alpius Mote PDI-P Deiyai 1 1.387
Gergorius Mote Golkar Deiyai 1 1.230
Esekel Adii NasDem Deiyai 1 1.415
Hendrik Onesmus Madai Berkarya Deiyai 1 1.626
Yohanes Tekege Berkarya Deiyai 2 1.902
Matius Dogopia Perindo Deiyai 1 1.247
Olis Pakage Perindo Deiyai 1 1.101
Demianus Agapa Perindo Deiyai 2 1.358
Yusuf Mote PPP Deiyai 1 1.865
Zefanya Agapa PPP Deiyai 2 727
Yustus Koto Hanura Deiyai 1 1.222
Benyamin Pakage Hanura Deiyai 1 1.107
Petrus Badokapa Hanura Deiyai 2 2.410
Bonvasius Tobai Demokrat Deiyai 1 1.200
Demianus Edowai Demokrat Deiyai 2 1.212
Yeki Auwe PKPI Deiyai 2 1.539

Lihat pula

Pranala luar

  • Pemerintah Kabupaten Deiyai

Referensi

  1. ^ "Anggota DPRD Deiyai Resmi Dilantik, Bupati Ateng Edowai Ajak Legislatif Kerjasama Bangun Daerah". lintaspapua.com. 29-12-2019. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2019-12-30. Diakses tanggal 30-12-2019.  Periksa nilai tanggal di: |access-date=, |date= (bantuan)
  2. ^ "Ini harapan pemuda Deiyai buat DPRD yang baru". WAGADEI. 29-12-2019. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2019-12-30. Diakses tanggal 30-12-2019.  Periksa nilai tanggal di: |access-date=, |date= (bantuan)
  3. ^ a b "Ini Nama 20 Anggota DPRD Deiyai Terpilih Periode 2019-2024". suarapapua.com. 19-08-2019. Diakses tanggal 30-12-2019.  Periksa nilai tanggal di: |access-date=, |date= (bantuan)
  4. ^ Pasal 164 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  5. ^ Pimpinan DPRD Sementara Deiyai 2019-2024
  6. ^ "Pimpinan DPRD Deiyai periode 2019-2024 dilantik". jubi.co.id. 22-06-2020. Diakses tanggal 23-06-2020.  Periksa nilai tanggal di: |access-date=, |date= (bantuan)
  7. ^ Perolehan Kursi PKB Deiyai 2014-2019
  8. ^ Perolehan Kursi Golkar, Gerindra, dan PKPI Deiyai 2014-2019
  9. ^ Perolehan Kursi PKS, Demokrat, PPP, PBB, Nasdem, dan PDI-P Deiyai 2014-2019
  10. ^ a b "Info Pemilu 2019". KPU RI. Diakses tanggal 27-12-2019.  Periksa nilai tanggal di: |access-date= (bantuan)
  11. ^ Pasal 162 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  12. ^ Pasal 164 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  13. ^ Pasal 113 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  14. ^ "Keputusan KPU Nomor 296/PL.01.3-Kpt/06/KPU/IV/2018 tentang Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Papua dalam Pemilihan Umum Tahun 2019" (PDF). KPU RI. 04-04-2018. Diakses tanggal 26-01-2021.  Periksa nilai tanggal di: |access-date=, |date= (bantuan)
  15. ^ "Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024" (PDF). KPU RI. 06-02-2023. Diakses tanggal 10-02-2023.  Periksa nilai tanggal di: |access-date=, |date= (bantuan)
  • l
  • b
  • s
Sumatra
Aceh
Sumatera Utara
Sumatera Barat
Riau
Jambi
Sumatera Selatan
Bengkulu
Lampung
Kep. Bangka Belitung
Kepulauan Riau
Jawa
Jawa Barat
Jawa Tengah
D.I. Yogyakarta
Jawa Timur
Banten
Kepulauan Nusa Tenggara
Bali
Nusa Tenggara
Barat
Nusa Tenggara
Timur
Kalimantan
Kalimantan Barat
Kalimantan Tengah
Kalimantan Selatan
Kalimantan Timur
Kalimantan Utara
Sulawesi
Sulawesi Utara
Sulawesi Tengah
Sulawesi Selatan
Sulawesi Tenggara
Gorontalo
Sulawesi Barat
Kepulauan Maluku dan Pulau Papua
Maluku
Maluku Utara
Papua
Papua Barat
Papua Pegunungan
Papua Selatan
Papua Tengah
Papua Barat Daya