Direktorat Jenderal Hubungan Hukum Keagrariaan
Direktorat Jenderal Hubungan Hukum Keagrariaan Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia | |
---|---|
Gambaran umum | |
Dasar hukum | Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2015 |
Susunan organisasi | |
Direktur Jenderal | - |
Situs web | |
www |
Direktorat Jenderal Hubungan Hukum Keagrariaan merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia.[1]
Referensi
- ^ Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2015[pranala nonaktif permanen]
Pranala luar
- (Indonesia) Situs web resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia
- l
- b
- s
Menteri: Hadi Tjahjanto • Wakil Menteri: Raja Juli Antoni
Direktorat Jenderal Tata Ruang • Direktorat Jenderal Infrastruktur Keagrariaan • Direktorat Jenderal Hubungan Hukum Keagrariaan • Direktorat Jenderal Penataan Agraria • Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah • Direktorat Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah • Direktorat Jenderal Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang, dan Tanah • Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang
Artikel bertopik Indonesia ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya. |
- l
- b
- s