Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah
Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia | |
---|---|
![]() | |
Gambaran umum | |
Dasar hukum | Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2015 |
Susunan organisasi | |
Direktur Jenderal | - |
Situs web | |
www |
Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia.[1]
Referensi
- ^ Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2015[pranala nonaktif permanen]
Pranala luar
- (Indonesia) Situs web resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia
- l
- b
- s
Menteri: Hadi Tjahjanto • Wakil Menteri: Raja Juli Antoni
Direktorat Jenderal Tata Ruang • Direktorat Jenderal Infrastruktur Keagrariaan • Direktorat Jenderal Hubungan Hukum Keagrariaan • Direktorat Jenderal Penataan Agraria • Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah • Direktorat Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah • Direktorat Jenderal Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang, dan Tanah • Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang
![]() | Artikel bertopik Indonesia ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya. |
- l
- b
- s