Direktorat Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah

Direktorat Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah
Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2015
Susunan organisasi
Direktur JenderalIr. Dwi Heryawan
Sekretaris Direktorat Jenderal Pngendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang
Direktorat Pengendalian Pemanfaatan RuangAgus Sutanto, ST., M.Sc.
Direktorat Penertiban Pemanfaatan RuangAriodillah Virgantara, ST., MM
Direktorat Penertiban Penguasaan Pemilikan dan Penggunaan Tanah-
Direktorat Pengendalian Hak Atas Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu-
Situs web
www.atrbpn.go.id

Direktorat Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia.[1]

Referensi

  1. ^ Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2015[pranala nonaktif permanen]

Pranala luar

  • (Indonesia) Situs web resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia

Artikel bertopik Indonesia ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

  • l
  • b
  • s