Frank Murphy (13 April 1890 – 19 Juli 1949) adalah hakim Mahkamah Agung Amerika Serikat. Ia mulai menjabat sebagai hakim pada mahkamah tersebut pada tanggal 5 Februari 1940. Masa baktinya sebagai hakim berakhir pada tanggal 19 Juli 1949.[1]
Referensi
^"Justices 1789 to Present". Washington, D.C.: Mahkamah Agung Amerika Serikat. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2019-10-09. Diakses tanggal 12 Juni 2021.