Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan

Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) adalah perguruan tinggi negeri atau swasta yang ditunjuk pemerintah untuk menyelenggarakan Program Sarjana Pendidikan (PSP) dan Pendidikan Profesi Guru (PPG) guna memenuhi kebutuhan pendidik yang berkompeten di Indonesia. LPTK terdiri atas perguruan tinggi di bawah naungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi[1] dan Kementerian Agama[2]. Sebagai lembaga pencetak guru berkompeten, LPTK sangat menentukan dalam meningkatkan kualitas pendidikan, karena guru merupakan aktor penting dalam memajukan pendidikan Indonesia.

Saat ini terdapat 79 perguruan tinggi LPTK yang tersebar di seluruh Indonesia (2022).

Referensi

  1. ^ "Keputusan Menteri Nomor 52/P/2021 Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 126/P/2010 tentang penetapan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru bagi Guru dalam Jabatan". JDIH Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia. 2011-03-25. Diakses tanggal 2022-08-07. 
  2. ^ "Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan" (PDF). Kementerian Agama Republik Indonesia. 2018-07-13. Diakses tanggal 2022-08-07.