Organisasi Riset Penerbangan dan Antariksa

Organisasi Riset Penerbangan dan Antariksa
Badan Riset dan Inovasi Nasional
Gambaran umum
Dibentuk
  • 1 September 2021; 2 tahun lalu (2021-09-01) (sebagai ORPA-LAPAN)
  • 1 Maret 2022; 2 tahun lalu (2022-03-01) (sebagai ORPA)
Dasar hukumPeraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 5 Tahun 2022
Susunan organisasi
KepalaRebertus Heru Triharjanto

Organisasi Riset Penerbangan dan Antariksa (disingkat ORPA) adalah salah satu organisasi riset yang berada di bawah payung Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Sejak 4 Maret 2022, Kepala ORPA dijabat oleh Rebertus Heru Triharjanto.[1]

Sejarah

Organisasi ini dibentuk pada bulan September 2021 sebagai transformasi dari Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) yang melebur ke dalam BRIN. Pada awal pembentukannya, organisasi ini disebut sebagai ORPA-LAPAN yang terdiri atas tujuh pusat, yaitu Pusat Riset Antariksa; Pusat Riset dan Teknologi Atmosfer; Pusat Riset Standar Penerbangan dan Antariksa; Pusat Teknologi Penerbangan; Pusat Teknologi Roket; Pusat Teknologi Satelit; serta Pusat Teknologi dan Data Penginderaan Jauh.[2]

Pada 1 Maret 2022, organisasi ini meninggalkan nama LAPAN sehingga namanya menjadi ORPA. Selain itu, pusat risetnya berubah menjadi lima, yakni Pusat Riset Antariksa; Pusat Riset Penginderaan Jauh; Pusat Riset Teknologi Penerbangan; Pusat Riset Teknologi Roket; dan Pusat Riset Teknologi Satelit karena Pusat Riset dan Teknologi Atmosfer dipindahkan ke Organisasi Riset Kebumian dan Maritim.[3] Pada bulan Desember 2023, Pusat Riset Penginderaan Jauh dihapus sehingga ORPA hanya terdiri atas empat pusat riset.[4]

Tugas dan fungsi

Organisasi Riset Penerbangan dan Antariksa mempunyai tugas menyelenggarakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang penerbangan dan antariksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[3]

Dalam melaksanakan tugas tersebut, ORPA menyelenggarakan fungsi:

  • penyusunan rencana program dan anggaran;
  • pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang penerbangan dan antariksa;
  • pemberian bimbingan teknis dan supervisi;
  • pelaksanaan kerja sama;
  • pemberian rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah;
  • pemantauan, evaluasi, dan pelaporan;
  • pelaksanaan urusan keuangan, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala BRIN.

Susunan organisasi

Organisasi Riset Penerbangan dan Antariksa terdiri atas:[4]

  • Pusat Riset Antariksa
  • Pusat Riset Teknologi Penerbangan
  • Pusat Riset Teknologi Roket
  • Pusat Riset Teknologi Satelit

Daftar kepala

Berikut adalah daftar Kepala Organisasi Riset Penerbangan dan Antariksa.

No. Nama Mulai jabatan Akhir jabatan Jabatan
1 Erna Sri Adiningsih 1 September 2021 4 Maret 2022 Plt. Kepala ORPA-LAPAN
2 Rebertus Heru Triharjanto 4 Maret 2022 masih menjabat Kepala ORPA

Referensi

  1. ^ "10 Kepala Organisasi Riset BRIN Dilantik Hari Ini". BRIN. 4 Maret 2022. Diakses tanggal 17 Februari 2024. 
  2. ^ Badan Riset dan Inovasi Nasional (22 September 2021). "Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Penerbangan dan Antariksa". 
  3. ^ a b Badan Riset dan Inovasi Nasional (1 Maret 2022), Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 5 Tahun 2022 tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Penerbangan dan Antariksa, Jakarta: Badan Riset dan Inovasi Nasional 
  4. ^ a b Badan Riset dan Inovasi Nasional (28 Desember 2023). "Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 5 Tahun 2022 tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Penerbangan dan Antariksa". 
  • l
  • b
  • s
Kepala: Laksana Tri Handoko
Unsur pembantu pimpinan
Sekretariat Utama
Unsur pelaksana
  • Deputi Bidang Fasilitasi Riset dan Inovasi
  • Deputi Bidang Infrastruktur Riset dan Inovasi
  • Deputi Bidang Kebijakan Pembangunan
  • Deputi Bidang Kebijakan Riset dan Inovasi
  • Deputi Bidang Pemanfaatan Riset dan Inovasi
  • Deputi Bidang Riset dan Inovasi Daerah
  • Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Unsur pengawas
Inspektorat Utama
Organisasi riset