Pemerintah daerah di Indonesia

Pemerintah Daerah di Indonesia (disingkat Pemda) adalah penyelenggara pemerintahan daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945. Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Wali kota, dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi. Daerah provinsi itu dibagi lagi atas daerah kabupaten dan daerah kota. Setiap daerah provinsi, daerah kabupaten, dan daerah kota mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang.

Gubernur, Bupati dan Wali Kota masing-masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi, Daerah Kabupaten dan Daerah Kota dipilih secara demokratis. Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.

Susunan

Pemerintah Daerah adalah unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang terdiri dari Gubernur, Bupati, atau Wali Kota, dan perangkat daerah.

Pemerintah Daerah dapat berupa:

  • Pemerintah Daerah Provinsi (Pemprov), yang terdiri atas Gubernur dan Perangkat Daerah, yang meliputi Sekretariat Daerah, Dinas Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah.


Kepala Daerah

Setiap daerah dipimpin oleh kepala pemerintah daerah yang disebut kepala daerah. Kepala daerah untuk provinsi disebut gubernur, untuk kabupaten disebut bupati dan untuk kota adalah wali kota. Kepala daerah dibantu oleh satu orang wakil kepala daerah, untuk provinsi disebut wakil Gubernur, untuk kabupaten disebut wakil bupati dan untuk kota disebut wakil wali kota. Kepala dan wakil kepala daerah memiliki tugas, wewenang dan kewajiban serta larangan. Kepala daerah juga mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada Pemerintah, dan memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD, serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat.

Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berhenti karena:

  1. meninggal dunia;
  2. permintaan sendiri; atau
  3. diberhentikan.

Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sebagaimana dimaksud karena:

  1. berakhir masa jabatannya dan telah dilantik pejabat yang baru;
  2. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan;
  3. tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah;
  4. dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah;
  5. tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah;
  6. melanggar larangan bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah.

Apabila kepala daerah berhenti dalam masa jabatannya maka kepala daerah diganti oleh wakil kepala daerah sampai berakhir masa jabatannya dan proses pelaksanaannya dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Paripurna DPRD dan disahkan oleh Presiden. Apabila terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah dalam masa jabatannya dan sisa masa jabatannya lebih dari 18 (delapan belas) bulan, kepala daerah mengusulkan 2 (dua) orang calon wakil kepala daerah untuk dipilih oleh Rapat Paripurna DPRD berdasarkan usul partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya terpilih dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Dalam hal kepala daerah dan wakil kepala daerah berhenti atau diberhentikan secara bersamaan dalam masa jabatannya, Rapat Paripurna DPRD memutuskan dan menugaskan KPUD untuk menyelenggarakan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak ditetapkannya penjabat kepala daerah.

Wakil Pemerintah Pusat

Gubernur yang karena jabatannya berkedudukan juga sebagai wakil Pemerintah di wilayah provinsi yang bersangkutan, dalam pengertian untuk menjembatani dan memperpendek rentang kendali pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah termasuk dalam pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan pada strata pemerintahan kabupaten dan kota. Wakil pemerintah sebagaimana dimaksud adalah perangkat pemerintah pusat dalam rangka dekonsentrasi.

Tugas dan wewenang Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat adalah:

  1. pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota;
  2. koordinasi penyelenggaraan urusan Pemerintah di daerah provinsi dan kabupaten/kota;
  3. koordinasi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan di daerah provinsi dan kabupaten/kota.

Dalam kedudukannya tersebut, Gubernur bertanggung jawab kepada DPRD provinsi.

Perangkat Daerah

Perangkat daerah provinsi terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah. Perangkat daerah kabupaten/kota terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah, kecamatan, dan kelurahan.

Sekretariat Daerah dipimpin oleh Sekretaris Daerah. Sekretaris Daerah diangkat dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan. Sekretaris Daerah Provinsi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Gubernur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur atas usul Bupati/Wali Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sekretaris Daerah karena kedudukannya sebagai pembina pengawai negeri sipil di daerahnya.

Sekretariat DPRD dipimpin oleh Sekretaris DPRD. Sekretaris DPRD Provinsi diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur dengan persetujuan DPRD Provinsi. Sekretaris DPRD Kabupaten/Kota diangkat dan diberhentikan oleh Bupati/Wali Kota dengan persetujuan DPRD Kabupaten/Kota.

Dinas Daerah merupakan unsur pelaksana otonomi daerah. Dinas daerah dipimpin oleh kepala dinas yang diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah dari pegawai negeri sipil yang memenuhi syarat atas usul Sekretaris Daerah.

Lembaga Teknis Daerah merupakan unsur pendukung tugas kepala daerah dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik berbentuk badan, kantor, atau rumah sakit umum daerah. Badan, kantor atau rumah sakit umum daerah sebagaimana dimaksud dipimpin oleh kepala badan, kepala kantor, atau kepala rumah sakit umum daerah yang diangkat oleh kepala daerah dari pegawai negeri sipil yang memenuhi syarat atas usul Sekretaris Daerah.

Kecamatan dibentuk di wilayah Kabupaten/Kota dengan Perda Kabupaten/Kota yang berpedoman pada Peraturan Pemerintah. Kecamatan dipimpin oleh seorang camat yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan sebagian wewenang bupati atau wali kota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah. Camat diangkat oleh Bupati/Wali Kota atas usul sekretaris daerah kabupaten/kota dari pegawai negeri sipil yang menguasai pengetahuan teknis pemerintahan dan memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kelurahan dibentuk di wilayah kecamatan dengan Perda Kabupaten/Kota yang berpedoman pada Peraturan Pemerintah. Kelurahan dipimpin oleh seorang lurah yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan dari Bupati/Wali Kota. Lurah diangkat oleh Bupati/Wali Kota atas usul Camat dari pegawai negeri sipil yang menguasai pengetahuan teknis pemerintahan dan memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kepegawaian Daerah

Pemerintah melaksanakan pembinaan manajemen pegawai negeri sipil daerah dalam satu kesatuan penyelenggaraan manajemen pegawai negeri sipil secara nasional. Manajemen pegawai negeri sipil daerah tersebut meliputi penetapan formasi, pengadaan, pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, penetapan pensiun, gaji, tunjangan, kesejahteraan, hak dan kewajiban kedudukan hukum, pengembangan kompetensi, dan pengendalian jumlah.

Tugas dan Wewenang

Pemerintah daerah bersama-sama DPRD mengatur (regelling) urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangannya. Pemerintah daerah mengurus (bestuur) urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangannya. Pemerintah daerah wajib menyebarluaskan Perda yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah dan Peraturan Kepala Daerah yang telah diundangkan dalam Berita Daerah.

Pada saat pemilihan kepala daerah pemerintah daerah memberikan kesempatan yang sama kepada pasangan calon untuk menggunakan fasilitas umum. KPUD berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk menetapkan lokasi pemasangan alat peraga untuk keperluan kampanye.

Pemerintah daerah dapat melakukan pinjaman yang bersumber dari Pemerintah, pemerintah daerah lain, lembaga keuangan bank, lembaga keuangan bukan bank, dan masyarakat untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pemerintah daerah dapat melakukan pinjaman yang berasal dari penerusan pinjaman hutang luar negeri dari Menteri Keuangan atas nama Pemerintah setelah memperoleh pertimbangan Menteri Dalam Negeri. Perjanjian penerusan pinjaman tersebut dilakukan antara Menteri Keuangan dan Kepala Daerah.

Pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD dapat menerbitkan obligasi daerah untuk membiayai investasi yang menghasilkan penerimaan daerah. Pemerintah daerah dalam meningkatkan perekonomian daerah dapat memberikan insentif dan/atau kemudahan kepada masyarakat dan/atau investor yang diatur dalam Perda dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

Pemerintah daerah dapat melakukan penyertaan modal pada suatu Badan Usaha Milik Pemerintah dan/atau milik swasta. Penyertaan modal tersebut dapat ditambah, dikurangi, dijual kepada pihak lain, dan/atau dapat dialihkan kepada badan usaha milik daerah. Pemerintah daerah dapat memiliki BUMD yang pembentukan, penggabungan, pelepasan kepemilikan, dan/atau pembubarannya ditetapkan dengan Perda yang berpedoman pada peraturan perundangundangan.

Pemerintah daerah dapat membentuk dana cadangan guna membiayai kebutuhan tertentu yang dananya tidak dapat disediakan dalam satu tahun anggaran. Pengaturan tentang dana cadangan daerah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pemerintah daerah wajib melaporkan posisi surplus/defisit APBD kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan setiap semester dalam tahun anggaran berjalan. Pemerintah daerah mengajukan rancangan Perda tentang perubahan APBD, disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD.

Pemerintah daerah dapat membentuk badan pengelola pembangunan di kawasan perdesaan yang direncanakan dan dibangun menjadi kawasan perkotaan. Pemerintah daerah mengikutsertakan masyarakat sebagai upaya pemberdayaan masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan pembangunan, dan pengelolaan kawasan perkotaan. Pemerintah daerah bersama-sama DPRD mengatur (regelling) urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangannya. Pemerintah daerah mengurus (bestuur) urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangannya. Pemerintah daerah wajib menyebarluaskan Perda yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah dan Peraturan Kepala Daerah yang telah diundangkan dalam Berita Daerah.

Pada saat pemilihan kepala daerah pemerintah daerah memberikan kesempatan yang sama kepada pasangan calon untuk menggunakan fasilitas umum. KPUD berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk menetapkan lokasi pemasangan alat peraga untuk keperluan kampanye.

Penerusan pinjaman hutang luar negeri

Keuangan
bagian dari Ekonomi
Pasar Bond  · Pasar bursa efek (Ekuitas)  · Devisa  · Derivatif  · Komoditi  · Uang  · Spot (tunai)  · Pasar OTC  · Real estat  · Ekuitas swasta
Investor  · Spekulan  · Lembaga Investor
Keuangan korporasi
Struktur keuangan  · Penganggaran pemodalan  · Manajemen risiko keuangan  · Merger dan Akuisisi  · Akuntansi  · Laporan Keuangan  · Audit  · Lembaga pemeringkat kredit  · Daya ungkit pembelian  · Modal ventura
Keuangan personal
Kredit dan Hutang  · Perjanjian ketenagakerjaan  · Pensiun  · Perencanaan keuangan
Pajak  · Utang negara  · Defisit pebelanjaan  · Waran (pembayaran)
Cadangan minimal perbankan  · Deposito  · Pinjaman  · Pasokan uang  · Bank  · Daftar Bank di Indonesia  · Daftar bank di dunia
Regulasi keuangan
Akreditasi keuangan  · Skandal akuntansi
Gelembung pasar saham  · Resesi  · Crash pasar saham  · Sejarah ekuitas swasta
Sistem pembayaran tunai  · Sistem pembayaran non-tunai
Lihat entri pemerintah daerah di indonesia atau hutang di kamus bebas Wiktionary.
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2011

Pemerintah daerah dapat melakukan pinjaman yang bersumber dari Pemerintah pusat, pemerintah daerah lain, lembaga keuangan bank, lembaga keuangan bukan bank, dan masyarakat untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah[1]. Pemerintah daerah dapat melakukan pinjaman yang berasal dari penerusan pinjaman hutang luar negeri dari Menteri Keuangan atas nama Pemerintah pusat setelah memperoleh pertimbangan Menteri Dalam Negeri[2]. Perjanjian penerusan pinjaman tersebut dilakukan antara Menteri Keuangan dan Kepala Daerah.

Pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD dapat menerbitkan obligasi daerah untuk membiayai investasi yang menghasilkan penerimaan daerah. Pemerintah daerah dalam meningkatkan perekonomian daerah dapat memberikan insentif dan/atau kemudahan kepada masyarakat dan/atau investor yang diatur dalam Perda dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

Pemerintah daerah dapat melakukan penyertaan modal pada suatu Badan Usaha Milik Pemerintah dan/atau milik swasta. Penyertaan modal tersebut dapat ditambah, dikurangi, dijual kepada pihak lain, dan/atau dapat dialihkan kepada badan usaha milik daerah. Pemerintah daerah dapat memiliki BUMD yang pembentukan, penggabungan, pelepasan kepemilikan, dan/atau pembubarannya ditetapkan dengan Perda yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

Membentuk dana cadangan

Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 105 Tahun 2000

Pemerintah daerah dapat membentuk dana cadangan guna membiayai kebutuhan tertentu yang dananya tidak dapat disediakan dalam satu tahun anggaran[3]. Pengaturan tentang dana cadangan daerah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pemerintah daerah wajib melaporkan posisi surplus/defisit APBD kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan setiap semester dalam tahun anggaran berjalan. Pemerintah daerah mengajukan rancangan Perda tentang perubahan APBD, disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD[4].

Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Riau Nomor 3 Tahun 2023

Pemerintah daerah dapat membentuk badan pengelola pembangunan di kawasan perdesaan yang direncanakan dan dibangun menjadi kawasan perkotaan. Pemerintah daerah mengikutsertakan masyarakat sebagai upaya pemberdayaan masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan pembangunan, dan pengelolaan kawasan perkotaan.

Lihat Juga

Referensi

  1. ^ Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri Dan Penerimaan Hibah
  2. ^ Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Manajemen Situs DJPK, Admin. "Sumber-sumber pinjaman daerah". DIREKTORAT JENDERAL PERIMBANGAN KEUANGAN KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA. Diakses tanggal 2024-09-02. 
  3. ^ Indonesia, Pemerintah Republik (2011). "Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2011 mengatur tentang tata cara pengadaan pinjaman luar negeri dan penerimaan hibah". Kemenkeu RI. Diakses tanggal 2024-09-02. 
  4. ^ Kepulauan Riau, Gubernur (2023). "Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Riau Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023" (PDF). Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Diakses tanggal 2024-09-02. 
  • l
  • b
  • s
Ansar Ahmad
Samsudin (pj.)
Terakhir diperbarui: 6 September 2024
(Pj.) = Penjabat; (Plt.) = Pelaksana Tugas; (Plh.) = Pelaksana Harian.
  • l
  • b
  • s
Pra-1000
Revolusi Perdagangan
(1000-1760)
  • Great Bullion Famine (sekitar 1400–c. 1500)
  • The Great Debasement (1544–1551)
  • Kehancuran pasar saham Republik Belanda (c. 1600–1760)
  • Kipper und Wipper (1621–1623)
  • Kehancuran Tulip mania (1637)
  • Kehancuran gelembung South Sea (1720)
  • Kehancuran gelembung Mississippi (1720)
Revolusi Industri
(1760–1840)
  • Krisis perbankan Amsterdam 1763
  • Kehancuran gelembung Bengal (1769–1784)
  • Krisis 1772
  • Keruntuhan keuangan Republik Belanda (c. 1780–1795)
  • Panik 1785
  • Kepanikan Tembaga 1789
  • Panik 1792
  • Panik 1796–1797
  • Kebangkrutan negara bagian Denmark 1813
  • Guncangan harga biji-bijian dan penggunaan lahan Irlandia pasca-Napoleon (1815–1816)
  • Panik 1819
  • Panik 1825
  • Panik 1837
1840–1870
Revolusi Industri Kedua
(1870–1914)
  • Panik 1873
  • Kehancuran Paris Bourse 1882
  • Panik 1884
  • Kehancuran Arendal (1886)
  • Krisis Baring (1890)
  • Encilhamento (1890–1893)
  • Panik 1893
  • Krisis perbankan Australia 1893
  • Black Monday (1894)
  • Panik 1896
  • Panik 1901
  • Panik 1907
  • Krisis pasar saham karet Shanghai (1910)
  • Panik 1910–11
Periode antarperang
(1918–1939)
1931–1973
Inflasi Hebat
(1973–1982)
  • Krisis energi 1970-an (1973–1980)
  • Krisis Oktober Kanada (1970)
  • Krisis minyak 1973
  • Kehancuran pasar saham 1973–1974
  • Krisis perbankan sekunder 1973–1975
  • Krisis baja (1973–1982)
  • Krisis utang Amerika Latin (1975–1982)
  • Krisis IMF 1976
  • Krisis energi 1979
  • Hiperinflasi Brasil (1980–1982)
Moderasi Hebat
(1982–2007)
  • Krisis baja (1982–1988)
  • Hiperinflasi Brasil (1982–1994)
  • Kehancuran pasar saham Souk Al-Manakh (1982)
  • Krisis Cile 1982
  • Krisis saham bank Israel 1983
  • Black Saturday (1983)
  • Krisis simpan pinjam (1986–1995)
  • Black Monday (1987)
  • Krisis perbankan Norwegia 1988–1992
  • Kehancuran-mini Jumat ke-13 (1989)
  • Kehancuran gelembung harga aset Jepang (1990–1992)
  • Kejutan harga minyak 1990
  • Krisis perbankan Rhode Island (1990–1992)
  • Krisis ekonomi India 1991
  • Krisis keuangan Swedia 1990-an (1991–1992)
  • Krisis perbankan Finlandia 1990-an (1991–1993)
  • Krisis energi Armenia 1990-an (1991–1995)
  • Periode Khusus Kuba (1991–2000)
  • Black Wednesday (1992)
  • Hiperinflasi Yugoslavia (1992–1994)
  • krisis pasar obligasi 1994
  • Krisis perbankan Venezuela tahun 1994
  • Krisis peso Meksiko (1994–1996)
  • Krisis keuangan Asia 1997
  • krisis keuangan Rusia 1998
  • Krisis ekonomi Ekuador 1998–1999
  • Depresi Hebat Argentina 1998–2002
  • Efek Samba (1999)
  • Gelembung dot-com (2000–2004)
  • Krisis ekonomi Turki 2001
  • Krisis ekonomi Amerika Selatan tahun 2002
  • krisis perbankan Uruguay 2002
  • Krisis perbankan Myanmar 2003
  • Krisis energi Argentina 2004
  • Gelembung saham Tiongkok 2007
  • Hiperinflasi Zimbabwe (2007–sekarang)
Resesi Hebat
(2007–2013)
Revolusi Digital
(2013–sekarang)
  • Daftar krisis perbankan
  • Daftar krisis ekonomi
  • Daftar krisis utang negara
  • Daftar kehancuran pasar saham dan bear market
frontpage hit counter
Medium | kindergartner