Pemilihan umum Bupati Teluk Bintuni 2020

Pemilihan Umum Bupati Teluk Bintuni 2020
Sebelum
2015
Sebelum
2024
9 Desember 2020[1]
Kandidat
 
Calon Ali Ibrahim Bauw Petrus Kasihiw
Partai Perindo NasDem
Pendamping Yohanis Manibuy Matret Kokop
Peta persebaran suara
Peta Papua Barat yang menyoroti Kabupaten Teluk Bintuni
Bupati dan Wakil Bupati petahana
Petrus Kasihiw dan
Matret Kokop

Partai NasDem

Bupati dan Wakil Bupati terpilih

Belum Diketahui

Pemilihan umum Bupati Teluk Bintuni 2020 (selanjutnya disebut Pilkada Teluk Bintuni 2020 atau Pilbup Teluk Bintuni 2020) adalah pemilihan umum lokal yang akan diselenggarakan di Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat, Indonesia. Pilkada Teluk Bintuni 2020 diadakan dalam rangka memilih Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni periode 2021-2024.[2] Bupati dan wakil bupati petahana, Petrus Kasihiw dan Matret Kokop, kemungkinan mencalonkan diri kembali karena baru menjabat selama satu periode.[3]

Kursi Parlemen

Hasil pemilihan umum legislatif 2019 di Kabupaten Teluk Bintuni terdapat 7 Partai Politik dengan jumlah 20 Kursi di DPRD Kabupaten Teluk Bintuni, yaitu:

No. Partai politik Jumlah kursi Perubahan kursi (2014)
1 NasDem
7 / 20
Kenaikan 4 kursi
2 Golkar
5 / 20
Penurunan 1 kursi
3 Perindo
3 / 20
(baru)
4 PPP
2 / 20
Kenaikan 1 kursi
5 PDI-P
1 / 20
Penurunan 1 kursi
6 PAN
1 / 20
Steady
7 Demokrat
1 / 20
Penurunan 1 kursi

Kandidat

Pemilihan umum ini diikuti oleh dua pasangan calon bupati dan wakil bupati.[4]

Nomor
urut
Calon Bupati dan Wakil Bupati Partai Politik Pengusung Jumlah Kursi DPRD Keterangan
1

Perindo
PPP
PAN

6 / 20
[5]
Ali Ibrahim Bauw
(Non-Partisan)
Yohanis Manibuy
(Non-Partisan)
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Teluk Bintuni
(2015-2019)
Mantan politisi Partai Golkar Kabupaten Teluk Bintuni
2

NasDem
Golkar
PDI-P
Demokrat

14 / 20
[5]
Petrus Kasihiw
(Kader Partai NasDem)
Matret Kokop
(Non-Partisan)
Bupati Teluk Bintuni
(2016-2021)
Wakil Bupati Teluk Bintuni
(2016-2021)

Lihat Pula

Referensi

  1. ^ Akhmad, Harits Tryan (27 Mei 2020). "Pilkada Serentak Disepakati Diselenggarakan 9 Desember 2020". Okezone.com. Diakses tanggal 4 Agustus 2020. 
  2. ^ Pasal 201 Ayat (7) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, da Wali Kota Menjadi Undang-Undang JDIH MK RI. Diakses pada 09-07-2019.
  3. ^ "Pilkada Tahun 2020, Tujuh Bupati di Papua Barat Masih Setia dengan Pasangannya atau Pilih 02 Baru?". papuadalamberita. 2019-06-14. Diakses tanggal 2019-07-06. 
  4. ^ "Pengumuman Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni Tahun 2020". mediaprorakyat.com. 26 September 2020. Diakses tanggal 3 Oktober 2020. 
  5. ^ a b "Pilkada 2020: Laporan Pasangan Calon Tahap Penetapan". KPU RI. 24-09-2020. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2020-10-18. Diakses tanggal 24-09-2020.  Periksa nilai tanggal di: |access-date=, |date= (bantuan)

Pranala luar

  • Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni