Penegakan hukum
Penegakan hukum, pemberlakuan hukum, atau penguatkuasaan hukum adalah sistem yang di dalamnya terdapat anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Yudikatif, badan Pradilan dibantu oleh Advokat; dan yang Independen adalah Komisi Pemberantasan Korupsi bertindak secara terorganisir untuk menegakkan hukum dengan cara menemukan, menghalangi, memulihkan, atau menghukum orang-orang yang melanggar undang-undang dan norma hukum yang mengatur masyarakat tempat anggota penegakan hukum tersebut berada.[1] Walaupun istilah ini biasanya mencakup polisi, pengadilan, dan lembaga koreksi masyarakat, tetapi isitilah ini biasanya dipakai juga untuk orang-orang (termasuk mereka yang bukan anggota kepolisian resmi) yang secara langsung terlibat dalam patroli dan pengamatan untuk mencegah atau menggalangi dan menemukan aktivitas kriminal, dan untuk orang-orang yang menginvestigasi kejahatan dan menangkap pelaku kejahatan,[2] baik secara individual atau dalam bentuk organisasi penegakan hukum, baik kepolisian maupun yang lainnya. Di dalam organisasi kepolisian terdapat unit-unit, misalnya: polisi yang menyamar, detektif, investigasi, gugus tugas tertentu (geng, obat-obatan, dll.) yang berbeda-beda dari satu tempat ke tempat yang lainnya.
Pemerintah memiliki tugas pokok berkaitan dengan perumusan, koordinasi, pemantauan dan evaluasi perumusan kebijakan dari tugas perangkat di bidang penyelenggaraan pemerintahan dan fasilitasi perencanaan tata usaha serta penyusunan badan koordinasi dan fasilitasi bidang pemerintahan dari tingkat pusat hingga desa.[3]
Walaupun penegakan hukum mungkin saja paling sibuk dengan pencegahan dan penghukuman atas kejahatan, namun organisasi penegakan hukum hadir untuk mencegah berbagai macam dan bentuk pelanggaran aturan dan norma yang tidak bersifat kriminal, yang dilakukan melalui pengenaan konsekuensi yang tidak terlalu berat. Catatan: Negara monarki penerapan hukum dilakukakan oleh pasukan pemerintah.
Organisasi
Kebanyakan penegakan hukum dilakukakn oleh semacam organisasi penegakan hukum, dan yang paling umum di antaranya adalah polisi/kepolisian. Mereka biasanya beroperasi dalam batasan wilayah (yuridiksi) tertentu. Dalam beberapa kasus, yuridiksi dapat tumpang tindih antara beberapa organisasi, misalnya di tingkat nasional dan sub-nasional. Berbagai organisasi masyarakat yang ada juga dapat memiliki sub-organisasi penegakan hukum internal mereka sendiri, misalnya di dalam militer terdapat polisi militer.
Penegakan hukum di Indonesia
Contoh badan-badan penegakan hukum di Indonesia:
- Di bawah Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
- Kejaksaan Agung (Kejagung)
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
- Badan Intelijen Negara (BIN)
- Badan Keamanan Laut (Bakamla)
- Di bawah Kementerian Dalam Negeri
- Polisi Pamong Praja
- Di bawah Kementerian Keuangan
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)
- Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
- Di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- Polisi Kehutanan (Polhut)
- Di bawah Kementerian Perhubungan
- Di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Direktorat Jenderal Imigrasi (Dirjen Imigrasi)
- Polisi Penjara (Sipir)
- Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
- Di bawah TNI
- Polisi Militer (PM)
- Independen
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Lihat pula
- Penegakan hukum menurut negara
- Vigilantisme
- Hukum kriminal
Referensi
- l
- b
- s
- Hukum sipil
- Hukum umum
- Hukum adat
- Hukum agama
- Syariah
- Halakha
- Hukum kanonik
- Hukum Hindu
- Hukum Jain
- Hukum sosialis
- Xeer
- Yassa
- Pluralisme hukum
- Piagam
- Undang-undang dasar
- Adat
- Hak ilahi raja-raja
- Hak asasi manusia
- Hak alami
- Hukum perkara
- Preseden hukum
- Hukum agraria
- Hukum pertanian
- Hukum penerbangan
- Hukum perbankan
- Hukum dagang
- Hukum persaingan usaha
- Hukum konstruksi
- Perlindungan konsumen
- Hukum korporat
- Hukum teknologi informasi
- Hukum pemilihan umum
- Hukum sumber daya
- Hukum hiburan
- Kebangkrutan
- Perselisihan hukum
- Hukum keluarga
- Hukum lingkungan
- Hukum keuangan
- Hukum kesehatan
- Hukum imigrasi
- Hak kekayaan intelektual
- Hukum pidana internasional
- Hukum HAM internasional
- Hukum kemanusiaan internasional
- Hukum perbudakan internasional
- Hukum tenaga kerja
- Hukum perang
- Hukum laut
- Hukum pers
- Hukum militer
- Hukum waris
- Hukum publik internasional
- Hukum angkasa
- Hukum olahraga
- Hukum pajak
- Hukum pengangkutan
- Hukum amanat
- Hukum kewajiban
- Hukum properti
- Hukum publik
- Hukum statuter
- Fiksi hukum
- Arkeologi hukum
- Pertanggungjawaban produk
- Wanita dan hukum
- Kontrak
- Akta autentik
- Hak cipta
- Ekuitas
- Lisensi
- Bukti
- Ganti rugi
- Kerugian
- Perbandingan hukum
- Kajian hukum kritis
- Teori hukum feminis
- Ekonomika hukum
- Formalisme hukum
- Teori hukum internasional
- Asas legalitas
- Rule of law
- Sosiologi hukum
- Politik hukum
- Jajak pendapat
- Kodifikasi hukum
- Dekrit
- Undang-undang
- Perundangan utama dan cadangan
- Peraturan perundang-undangan
- Pembuatan peraturan
- Pemakluman
- Pencabutan
- Perjanjian
- Statuta
- Act of Parliament
- Act of Congress
- Undang-Undang Republik Indonesia
- Ajudikasi
- Penyelenggaraan peradilan
- Peradilan pidana
- Pengadilan militer
- Penyelesaian sengketa
- Gugatan
- Pendapat hukum
- Upaya hukum
- Hakim
- Magistrat
- Justice of the peace
- Penghakiman
- Pengujian yudisial
- Kewenangan hukum
- Juri
- Profesi hukum
- Pengacara/advokat
- Kuasa hukum
- Bantuan hukum
- Barrister
- Solicitor
- Jaksa
- Pertanyaan hukum
- Sidang
- Fakta yang sebenarnya
- Vonis
- Birokrasi
- Bar
- Kursi hakim
- Masyarakat sipil
- Pengadilan
- Komisi pemilihan umum
- Eksekutif
- Yudikatif
- Penegak hukum
- Pendidikan hukum
- Dewan perwakilan
- Angkatan bersenjata
- Kepolisian
- Partai politik
- Mahkamah
- Kategori
- Portal