Resolusi 1092 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Tiongkok
- Prancis
- Rusia
- Britania Raya
- Amerika Serikat
Anggota tidak tetap
- Botswana
- Chili
- Mesir
- Guinea-Bissau
- Jerman
- Honduras
- Indonesia
- Italia
- Korea Selatan
- Polandia
Resolusi 1092 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 23 Desember 1996. Setelah mengulang kembali resolusi-resolusi sebelumnya tentang topik tersebut, Dewan memperpanjang penugasan Pasukan Penjaga Perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa di Siprus dengan periode tambahan, sekarang berakhir pada 30 Juni 1997.[1]
Referensi
- ^ "Security Council extends mandate of UNFICYP until 30 June 1997". United Nations. 23 December 1996. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2008-10-12. Diakses tanggal 2019-09-29.
Pranala luar
- Text of the Resolution at undocs.org
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 1092 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa