Resolusi 1230 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Tiongkok
- Prancis
- Rusia
- Britania Raya
- Amerika Serikat
Anggota tidak tetap
- Argentina
- Bahrain
- Brasil
- Kanada
- Gabon
- Gambia
- Malaysia
- Namibia
- Belanda
- Slovenia
Resolusi 1230 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 26 Februari 1999. Usai mengulang resolusi-resolusi 1125 (1997), 1136 (1997), 1152 (1998), 1155 (1998), 1159 (1998), 1182 (1998) dan 1201 (1998) seputar situasi di Republik Afrika Tengah, DKPBB memperpanjang masa penugasan Misi Perserikatan Bangsa-Bangsa di Republik Afrika Tengah (United Nations Mission in the Central African Republic, MINURCA) sampai 15 November 1999.[1]
Referensi
- ^ "Security Council extends Central African Republic mission until 15 November". United Nations. 26 February 1999.
Pranala luar
- Text of the Resolution at undocs.org
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 1230 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa