Resolusi 174 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Tiongkok (ROC)
- Prancis
- Britania Raya
- Amerika Serikat
- Uni Soviet
Anggota tidak tetap
- Chili
- Ghana
- Irlandia
- Rumania
- Rep. Arab Bersatu
- Venezuela
Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 174, diadopsi pada 12 September 1962. Setelah Jamaika mengajukan keanggotaan di Perserikatan Bangsa-Bangsa, Dewan tersebut merekomendasikan kepada Majelis Umum agar Jamaika diterima.
Referensi
- Text of the Resolution at undocs.org
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 174 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa