Seram Utara Timur Seti, Maluku Tengah
Seram Utara Timur Seti | |
---|---|
Kecamatan | |
Negara | Indonesia |
Provinsi | Maluku |
Kabupaten | Maluku Tengah |
Pemerintahan | |
• Camat | - |
Populasi | |
• Total | 14.293[1] jiwa |
Kode Kemendagri | 81.01.24 |
Kode BPS | 8103143 |
Luas | - km² |
Desa/kelurahan | 12 |
Seram Utara Timur Seti adalah sebuah kecamatan di Kabupaten Maluku Tengah, Maluku, Indonesia. Kecamatan ini merupakan pemekaran dari kecamatan Seram Utara melalui Peraturan Daerah (Perda) Maluku Tengah Nomor 9 Tahun 2010.[2]
Referensi
- ^ "Data Agregat Kependudukan Per Kecamatan (DAK2) per 6 Desember 2012 - KPU" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2011-08-19. Diakses tanggal 2013-10-01.
- ^ "Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2017-04-29. Diakses tanggal 2013-10-01.
- l
- b
- s
Kecamatan Seram Utara Timur Seti, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku
- Aketernate
- Kobisonta
- Loping Mulyo
- Namto
- Seti
- Tanah Merah
- Tihuana
- Wailoping
- Waimusal
- Waiputih
- Waitila
- Wonosari
Artikel bertopik kecamatan di Indonesia ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya. |
- l
- b
- s