Resolusi 1761 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Tiongkok
Prancis
Rusia
Britania Raya
Amerika Serikat
Anggota tidak tetap
Afrika Selatan
Belgia
Ghana
Rep. Kongo
Indonesia
Italia
Panama
Peru
Qatar
Slowakia
Resolusi 1761 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa diadopsi pada 20 Juni 2007. DKPBB memperpanjang masa penugasan kelompok pakar yang memantau pelarangan dagang senjata dan berlian bundar di Pantai Gading sampai 31 Oktober 2007.
Referensi
Pranala luar
- Text of the Resolution at undocs.org