Resolusi 193 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

  •  Tiongkok (ROC)
  •  Prancis
  •  Britania Raya
  •  Amerika Serikat
  •  Uni Soviet
Anggota tidak tetap
  •  Bolivia
  •  Brasil
  •  Pantai Gading
  •  Maroko
  •  Norwegia
  •  Cekoslowakia

Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 193 diadopsi pada 9 Agustus 1964. Setelah kemerosotan serius dari situasi di Siprus, Dewan mengajukan banding ke Turki, untuk menghentikan bombarbir ke pulau tersebut, dan ke Siprus, memerintahkan seluruh angkatan bersenjatanya untuk berhenti menembak.

Referensi

  • Text of the Resolution at undocs.org
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 193 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
  • l
  • b
  • s
  • ← 1963
  • 1964
  • 1965 →