Resolusi 319 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

  •  Tiongkok
  •  Prancis
  •  Britania Raya
  •  Amerika Serikat
  •  Uni Soviet
Anggota tidak tetap
  •  Argentina
  •  Belgia
  •  Guinea
  •  India
  •  Italia
  •  Jepang
  •  Panama
  •  Somalia
  •  Sudan
  •  Yugoslavia

Resolusi 319 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 319, diadopsipada 1 Agustus 1972. Usai mengulang resolusi sebelumnya tentang topik tersebut, DKPBB mengundang Sekjen, atas nasihat kelompok yang dihimpun dalam resolusi 309, untuk meneruskan kontak kepada seluruh pihak terkait dan menghimpun kondisi yang dibutuhkan agar rakyat Namibia mendapatkan hak penentuan nasib sendiri sejalan dengan Piagam. Dewan kemudian meminta Sekjen untuk tetap memberitahukan soal implementasi resolusi 309.

Referensi

  • Text of the Resolution at undocs.org
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 319 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
  • l
  • b
  • s
  • ← 1971
  • 1972
  • 1973 →