Resolusi 321 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

  •  Tiongkok
  •  Prancis
  •  Britania Raya
  •  Amerika Serikat
  •  Uni Soviet
Anggota tidak tetap
  •  Argentina
  •  Belgia
  •  Guinea
  •  India
  •  Italia
  •  Jepang
  •  Panama
  •  Somalia
  •  Sudan
  •  Yugoslavia

Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 321, diadopsi pada 23 Oktober 1972. Usai mengulang resolusi sebelumnya, Dewan menyatakan bahwa Portugal enggan untuk menaatinya. Dewan mengecam tindak lintas perbatasan teranyar dari pasukan Portugis terhadap wilayah Senegal dan meminta agar Portugis menghentikan tindak kekerasan lebih lanjut.

Referensi

  • Text of the Resolution at undocs.org
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 321 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
  • l
  • b
  • s
  • ← 1971
  • 1972
  • 1973 →