Resolusi 1030 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Tiongkok
- Prancis
- Rusia
- Britania Raya
- Amerika Serikat
Anggota tidak tetap
- Argentina
- Botswana
- Republik Ceko
- Jerman
- Honduras
- Indonesia
- Italia
- Nigeria
- Oman
- Rwanda
Resolusi 1030 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 14 December 1995. Usai mengulang Resolusi 968 (1994) dan 999 (1995) perihal situasi di Tajikistan, DKPBB memperpanjang masa penugasan Misi Pengamat Perserikatan Bangsa-Bangsa di Tajikistan (United Nations Mission of Observers in Tajikistan, UNMOT) sampai 15 Juni 1996 dan menyatakan proses rekonsiliasi nasional di negara tersebut.[1]
Referensi
- ^ "UNMOT extended, continuation of dialogue urged". UN Chronicle. 1996.
Pranala luar
- Karya yang berkaitan dengan Resolusi 1030 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa di Wikisource
- Text of the Resolution at undocs.org