Resolusi 985 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Tiongkok
- Prancis
- Rusia
- Britania Raya
- Amerika Serikat
Anggota tidak tetap
- Argentina
- Botswana
- Republik Ceko
- Jerman
- Honduras
- Indonesia
- Italia
- Nigeria
- Oman
- Rwanda
Resolusi 985 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 13 April 1995. Usai mengulang resolusi-resolusi 813 (1993), 856 (1993), 866 (1993), 911 (1994), dan 788 (1992), DKPBB memperpanjang masa penugasan Misi Pengamat Perserikatan Bangsa-Bangsa di Liberia (United Nations Observer Mission in Liberia, UNOMIL) sampai 30 Juni 1995.[1]
Referensi
- ^ United Nations, Office of Public Information (1995). UN monthly chronicle, Volumes 32–33. United Nations, Office of Public Information. hlm. 41.
Pranala luar
- Karya yang berkaitan dengan Resolusi 985 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa di Wikisource
- Text of the Resolution at undocs.org
- SECURITY COUNCIL COMMITTEE CONCERNING THE SITUATION IN LIBERIA PURSUANT TO RESOLUTION 985 (1995) di Wayback Machine (diarsipkan tanggal October 1, 2012)